Entri Populer

Kamis, 11 Desember 2014

SOP Pengadaan Alat dan Bahan Laboratorium IPA



     Prosedur Pengadaan alat dan bahan laboratorium :

    
1.  Kepala Laboratorium, teknisi dan laboran  mendata alat –alat dan bahan-     bahan yang belum tersedia di laboratorium 

2.  Kepala Laboratorium mengajukan proposal pengadaan alat dan bahan   
     kepada Kepala Sekolah

3.  Kepala Sekolah mendiskusikan proposal pengajuan alat dan bahan      
     dengan Wakasek Kurikulum dan Wakasek Sarana Prasarana

4.  Kepala Laboratorium menunggu hasil keputusan dari proposal yang 
     diajukan


Jumat, 05 Desember 2014

SOP Peminjaman Alat Laboratorium IPA


SOP PEMINJAMAN ALAT/BARANG/SARANA
DAN PRASARANA LABORATORIUM

1.  TUJUAN
SOP Peminjaman Alat /Barang /Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Laboratorium Sekolah  dalam hal pertanggungjawabannya di pegang oleh Kepala Laboratorium dan dibantu oleh masing-masing Penanggungjawab Laboratorium. SOP ini ditujukan untuk menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dalam meminjam inventaris alat/barang / sarana dan prasarana dibawah pertanggungjawaban Kepala Laboratorium dan Penanggungjawab Laboratorium yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan.

2. PROSEDUR
    Prosedur peminjaman alat / barang / sarana dan prasarana ini meliputi kegiatan-kegiatan :
    A. Pengajuan Surat Permohonan Peminjaman
Alat/Barang/Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Sekolah dan yang menjadi tanggung jawab Kepala Laboratorium, pada dasarnya dapat dipergunakan oleh semua civitas akademika Sekolah. Oleh karena itu semua civitas akademika yang ingin mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawab Kepala Laboratorium, haruslah mengajukan permohonan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana tersebut yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium Sekolah.
         Surat Permohonan Pinjaman minimal berisi :
ü  Nama Peminjam
ü  Jabatan Peminjam
ü  Keperluan Pinjaman : acara, waktu & tempat
ü  Lama peminjaman
ü  Nama Barang yang akan dipinjam dan jumlahnya
  
   B.  Pengesahan Permohonan Pinjaman
·      Alat/Barang/Sarana dan Prasarana milik Laboratorium Sekolah yang akan dipinjam tersebut, setelah melalui tahap pertama yaitu pengajuan surat permohonan pinjaman yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium akan segera ditindaklanjuti.
·      Kepala  Laboratorium akan memeriksa kebenaran surat permohonan pinjaman tersebut dan Kepala Laboratorium mempunyai hak kuasa penuh untuk menerima dan menolak setiap surat permohonan pinjaman yang masuk terutama melihat kepentingan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana, dan diketahui oleh Kepala Laboratorium. Namun selama permohonan peminjaman tersebut untuk keperluan kegiatan Sekolah dan bukan untuk kepentingan pribadi, maka permohonan peminjaman tersebut akan diterima.
·      Pemohon yang tertulis dalam surat permohonan peminjaman menjadi penanggung jawab terhadap alat/barang/sarana dan prasarana yang dipinjamnya.
C. Pengisian Surat Pinjaman
·     Tahapan ketiga adalah pengisian surat pinjaman bagi yang surat permohonan pinjaman telah di periksa dan disetujui oleh penanggung jawab Laboratorium dan diketahui oleh Kepala Laboratorium.
D. Penyerahan Pinjaman dan Pengecekan Awal
 ·      Tahapan keempat adalah setelah pemohon peminjaman mengisi surat bukti peminjaman yang terlihat pada gambar diatas, maka langkah selanjutnya adalah menerima alat / barang / sarana dan prasarana yang dipinjam tersebut dan melakukan pengecekan awal terhadap semua barang yang dipinjam. Kemudian pemohon dapat mempergunakan alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut untuk keperluan yang dimaksud dan bertanggung jawab penuh terhadap alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut.

E. Pengembalian Pinjaman dan Pengecekan Akhir
  ·  Tahapan kelima adalah setelah selesai mempergunakan alat / barang / sarana dan  prasarana pinjaman tersebut, maka pemohon pinjaman harus segera mengembalikan alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut dan melakukan pengecekan akhir terhadap semua barang pinjaman tersebut harus sesuai dengan kondisi awal pada saat barang tersebut dipinjam.
·   Jika ternyata pada saat pengembalian, alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut dinyatakan rusak, maka pemohon pinjaman harus bertanggung jawab terhadap alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut dan harus menggantinya.
F. Pengisian Surat Pengembalian
·    Tahapan keenam yang merupakan tahapan terakhir adalah, pemohon harus mengisi tanggal pengembalian alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut.
·    Setelah pemohon mengisi tanggal pengembalian, maka proses peminjaman ini dinyatakan selesai.




Kamis, 04 Desember 2014

SOP Pelaksanaan Praktikum di Laboratorium IPA

STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP)
LABORATORIUM IPA
 SMP NURUL AMANAH

SOP PELAKSANAAN PRAKTIKUM DI LABORATORIUM IPA

1. TUJUAN
     Prosedur ini dibuat untuk kegiatan penggunaan alat dalam kegiatan praktikum di
     laboratorium.
2. RUANG LINGKUP
2.1   Prosedur ini berlaku untuk kegiatan praktikum siswa di laboratorium di lingkungan sekolah.
2.2   Prosedur ini berlaku untuk kegiatan praktikum rutin, penggunaan alat untuk penelitian siswa maupun guru dan pengguna dari pihak lain.
3. DEFINISI
    Alat adalah kumpulan peralatan/perkakas yang digunakan dalam menunjang kegiatan
    praktikum di laboratorium.
4. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
4.1     Kepala Laboratorium bertanggung jawab terhadap pelaksanaan prosedur ini.
4.2     Teknisi/Laboran bertanggung jawab atas perawatan, penyimpanan, pendistribusian alat,
dan pemeriksaan alat.
4.3     Siswa bertanggung jawab terhadap penggunaan alat dalam kegiatan praktikum dan
          guru pembimbing mengawasi dan mengontrol penggunaan alat dalam kegiatan praktikum.
5. BAHAN ACUAN
5.1     UU Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5.2     UU RI Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
5.3     PP Nomor: 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

6.  PROSEDUR PELAKSANAAN  PRAKTIKUM DI LABORATORIUM IPA
6.1.  Sebelum  Praktikum :
6.1.1.  Kepala laboratorium dan guru IPA mengadakan rapat membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan sebelum kegiatan praktikum untuk siswa dilakukan;
6.1.2. Kepala Laboratorium mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan digunakan satu pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai.
6.1.3.  Kepala laboratorium mengecek kesiapan LKS yang akan digunakan untuk kegiatan praktikum;
6.1.4. Kepala laboratorium menyerahkan daftar bon alat kepada guru praktikum untuk diisi alat apa yang akan dipinjam;
6.1.5. Guru praktikum diwajibkan mengisi Berita Acara Praktikum yang diketahui  penanggungjawab laboratorium sebelum melakukan praktikum.
6.2.  Selama Praktikum
6.2.1.  Sebelum masuk ke ruang praktikum siswa harus menggunakan jas lab.
6.2.2. Siswa mengikuti tata tertib yang berlaku di laboratorium IPA
6.2.3.  Guru menjelaskan cara penggunaan alat kepada siswa sesuai dengan fungsinya;
6.2.4.  Siswa menggunakan alat sesuai dengan fungsi dan petunjuk praktikum dan diamati oleh guru  pembimbing.
6.2.5.  Guru menuliskan catatan penting tentang kegiatan yang  sudah dilaksanakan pada buku kegiatan   harian lab yang tersedia.
6.3.  Selesai Praktikum
6.3.1.  Siswa membersihkan alat yang telah digunakan dan mengembalikannya kepada  
           tempat semula
6.3.2. Guru praktikum memeriksa kelayakan alat jika rusak/hilang maka dicatat dan harus  
           Diganti
  
6.4.  Lain-Lain
         6.4.1.  Sebelum menggunakan alat-alat praktikum,  siswa harus memahami    
                    petunjuk  penggunaan alat itu, sesuai dengan petunjuk penggunaan yang diberikan  
                    atau     disampaikan oleh penanggungjawab praktikum;
         6.4.2.  Siswa harus memperhatikan dan mematuhi peringatan (warning) yang biasa tertera  
        pada badan alat;
         6.4.3Siswa harus memahami fungsi atau peruntukan alat-alat praktikum dan          menggunakan alat-alat tersebut hanya untuk aktivitas yang sesuai fungsi atau            peruntukannya. Menggunakan alat praktikum di luar fungsi atau peruntukannya           dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
          6.4.4.  Siswa harus memahami spesifikasi dan jangkauan kerja alat-alat praktikum dan         menggunakan alat-alat tersebut sesuai spesifikasi dan jangkauan kerjanya.    Menggunakan alat praktikum di luar spesifikasi dan jangkauan kerjanya dapat            menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
       6.4.5.  Seluruh peralatan praktikum yang digunakan harus dipastikan aman dari benda/logam
                   tajam, api/ panas berlebih atau lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada  
                   alat tersebut;
      6.4.6.    Tidak melakukan aktifitas yang dapat menyebabkan kotor, coretan, goresan
                   atau      sejenisnya pada badan alat-alat praktikum yang digunakan.