Entri Populer

Kamis, 04 Desember 2014

SOP Pelaksanaan Praktikum di Laboratorium IPA

STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP)
LABORATORIUM IPA
 SMP NURUL AMANAH

SOP PELAKSANAAN PRAKTIKUM DI LABORATORIUM IPA

1. TUJUAN
     Prosedur ini dibuat untuk kegiatan penggunaan alat dalam kegiatan praktikum di
     laboratorium.
2. RUANG LINGKUP
2.1   Prosedur ini berlaku untuk kegiatan praktikum siswa di laboratorium di lingkungan sekolah.
2.2   Prosedur ini berlaku untuk kegiatan praktikum rutin, penggunaan alat untuk penelitian siswa maupun guru dan pengguna dari pihak lain.
3. DEFINISI
    Alat adalah kumpulan peralatan/perkakas yang digunakan dalam menunjang kegiatan
    praktikum di laboratorium.
4. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
4.1     Kepala Laboratorium bertanggung jawab terhadap pelaksanaan prosedur ini.
4.2     Teknisi/Laboran bertanggung jawab atas perawatan, penyimpanan, pendistribusian alat,
dan pemeriksaan alat.
4.3     Siswa bertanggung jawab terhadap penggunaan alat dalam kegiatan praktikum dan
          guru pembimbing mengawasi dan mengontrol penggunaan alat dalam kegiatan praktikum.
5. BAHAN ACUAN
5.1     UU Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5.2     UU RI Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
5.3     PP Nomor: 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

6.  PROSEDUR PELAKSANAAN  PRAKTIKUM DI LABORATORIUM IPA
6.1.  Sebelum  Praktikum :
6.1.1.  Kepala laboratorium dan guru IPA mengadakan rapat membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan sebelum kegiatan praktikum untuk siswa dilakukan;
6.1.2. Kepala Laboratorium mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan digunakan satu pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai.
6.1.3.  Kepala laboratorium mengecek kesiapan LKS yang akan digunakan untuk kegiatan praktikum;
6.1.4. Kepala laboratorium menyerahkan daftar bon alat kepada guru praktikum untuk diisi alat apa yang akan dipinjam;
6.1.5. Guru praktikum diwajibkan mengisi Berita Acara Praktikum yang diketahui  penanggungjawab laboratorium sebelum melakukan praktikum.
6.2.  Selama Praktikum
6.2.1.  Sebelum masuk ke ruang praktikum siswa harus menggunakan jas lab.
6.2.2. Siswa mengikuti tata tertib yang berlaku di laboratorium IPA
6.2.3.  Guru menjelaskan cara penggunaan alat kepada siswa sesuai dengan fungsinya;
6.2.4.  Siswa menggunakan alat sesuai dengan fungsi dan petunjuk praktikum dan diamati oleh guru  pembimbing.
6.2.5.  Guru menuliskan catatan penting tentang kegiatan yang  sudah dilaksanakan pada buku kegiatan   harian lab yang tersedia.
6.3.  Selesai Praktikum
6.3.1.  Siswa membersihkan alat yang telah digunakan dan mengembalikannya kepada  
           tempat semula
6.3.2. Guru praktikum memeriksa kelayakan alat jika rusak/hilang maka dicatat dan harus  
           Diganti
  
6.4.  Lain-Lain
         6.4.1.  Sebelum menggunakan alat-alat praktikum,  siswa harus memahami    
                    petunjuk  penggunaan alat itu, sesuai dengan petunjuk penggunaan yang diberikan  
                    atau     disampaikan oleh penanggungjawab praktikum;
         6.4.2.  Siswa harus memperhatikan dan mematuhi peringatan (warning) yang biasa tertera  
        pada badan alat;
         6.4.3Siswa harus memahami fungsi atau peruntukan alat-alat praktikum dan          menggunakan alat-alat tersebut hanya untuk aktivitas yang sesuai fungsi atau            peruntukannya. Menggunakan alat praktikum di luar fungsi atau peruntukannya           dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
          6.4.4.  Siswa harus memahami spesifikasi dan jangkauan kerja alat-alat praktikum dan         menggunakan alat-alat tersebut sesuai spesifikasi dan jangkauan kerjanya.    Menggunakan alat praktikum di luar spesifikasi dan jangkauan kerjanya dapat            menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
       6.4.5.  Seluruh peralatan praktikum yang digunakan harus dipastikan aman dari benda/logam
                   tajam, api/ panas berlebih atau lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada  
                   alat tersebut;
      6.4.6.    Tidak melakukan aktifitas yang dapat menyebabkan kotor, coretan, goresan
                   atau      sejenisnya pada badan alat-alat praktikum yang digunakan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar