Prosedur Pengadaan alat dan bahan
laboratorium :
1. Kepala Laboratorium, teknisi dan laboran mendata alat –alat dan bahan- bahan yang belum
tersedia di laboratorium
2. Kepala Laboratorium mengajukan proposal
pengadaan alat dan bahan
kepada Kepala Sekolah
3. Kepala Sekolah mendiskusikan proposal pengajuan
alat dan bahan
dengan Wakasek Kurikulum dan Wakasek Sarana Prasarana
4. Kepala Laboratorium menunggu hasil keputusan
dari proposal yang
diajukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar