SOP PEMINJAMAN ALAT/BARANG/SARANA
DAN PRASARANA LABORATORIUM
1. TUJUAN
SOP Peminjaman
Alat /Barang /Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Laboratorium
Sekolah dalam hal pertanggungjawabannya di pegang oleh Kepala
Laboratorium dan dibantu oleh masing-masing Penanggungjawab Laboratorium. SOP
ini ditujukan untuk menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dan
dipersiapkan dalam meminjam inventaris alat/barang / sarana dan prasarana
dibawah pertanggungjawaban Kepala Laboratorium dan Penanggungjawab Laboratorium
yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan.
2. PROSEDUR
Prosedur peminjaman alat / barang /
sarana dan prasarana ini meliputi kegiatan-kegiatan :
A. Pengajuan
Surat Permohonan Peminjaman
Alat/Barang/Sarana
dan Prasarana yang dimiliki oleh Sekolah dan yang menjadi tanggung jawab Kepala
Laboratorium, pada dasarnya dapat dipergunakan oleh semua civitas akademika
Sekolah. Oleh karena itu semua civitas akademika yang ingin mempergunakan
alat/barang/sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawab Kepala
Laboratorium, haruslah mengajukan permohonan peminjaman alat/barang/sarana dan
prasarana tersebut yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium Sekolah.
Surat Permohonan Pinjaman minimal
berisi :
ü Nama Peminjam
ü Jabatan Peminjam
ü Keperluan Pinjaman : acara, waktu &
tempat
ü Lama peminjaman
ü Nama Barang yang akan dipinjam dan
jumlahnya
B. Pengesahan
Permohonan Pinjaman
· Alat/Barang/Sarana dan Prasarana milik
Laboratorium Sekolah yang akan dipinjam tersebut, setelah melalui tahap pertama
yaitu pengajuan surat permohonan pinjaman yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium
akan segera ditindaklanjuti.
· Kepala Laboratorium akan memeriksa kebenaran surat
permohonan pinjaman tersebut dan Kepala Laboratorium mempunyai hak kuasa penuh
untuk menerima dan menolak setiap surat permohonan pinjaman yang masuk terutama
melihat kepentingan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana, dan diketahui
oleh Kepala Laboratorium. Namun selama permohonan peminjaman tersebut untuk
keperluan kegiatan Sekolah dan bukan untuk kepentingan pribadi, maka permohonan
peminjaman tersebut akan diterima.
· Pemohon yang tertulis dalam surat
permohonan peminjaman menjadi penanggung jawab terhadap alat/barang/sarana dan
prasarana yang dipinjamnya.
C. Pengisian
Surat Pinjaman
· Tahapan ketiga
adalah pengisian surat pinjaman bagi yang surat permohonan pinjaman telah di
periksa dan disetujui oleh penanggung jawab Laboratorium dan diketahui oleh
Kepala Laboratorium.
D. Penyerahan
Pinjaman dan Pengecekan Awal
· Tahapan keempat
adalah setelah pemohon peminjaman mengisi surat bukti peminjaman yang terlihat
pada gambar diatas, maka langkah selanjutnya adalah menerima alat / barang /
sarana dan prasarana yang dipinjam tersebut dan melakukan pengecekan awal
terhadap semua barang yang dipinjam. Kemudian pemohon dapat mempergunakan alat
/ barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut untuk keperluan yang dimaksud
dan bertanggung jawab penuh terhadap alat / barang / sarana dan prasarana
pinjaman tersebut.
E. Pengembalian
Pinjaman dan Pengecekan Akhir
· Tahapan kelima
adalah setelah selesai mempergunakan alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut, maka
pemohon pinjaman harus segera mengembalikan alat / barang / sarana dan
prasarana pinjaman tersebut dan melakukan pengecekan akhir terhadap semua barang
pinjaman tersebut harus sesuai dengan kondisi awal pada saat barang tersebut
dipinjam.
· Jika ternyata pada saat pengembalian, alat / barang /
sarana dan prasarana pinjaman tersebut dinyatakan rusak, maka pemohon pinjaman
harus bertanggung jawab terhadap alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman
tersebut dan harus menggantinya.
F. Pengisian
Surat Pengembalian
· Tahapan keenam
yang merupakan tahapan terakhir adalah, pemohon harus mengisi tanggal
pengembalian alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut.
· Setelah pemohon mengisi tanggal pengembalian, maka proses
peminjaman ini dinyatakan selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar