Entri Populer

Jumat, 05 Desember 2014

SOP Peminjaman Alat Laboratorium IPA


SOP PEMINJAMAN ALAT/BARANG/SARANA
DAN PRASARANA LABORATORIUM

1.  TUJUAN
SOP Peminjaman Alat /Barang /Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Laboratorium Sekolah  dalam hal pertanggungjawabannya di pegang oleh Kepala Laboratorium dan dibantu oleh masing-masing Penanggungjawab Laboratorium. SOP ini ditujukan untuk menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dalam meminjam inventaris alat/barang / sarana dan prasarana dibawah pertanggungjawaban Kepala Laboratorium dan Penanggungjawab Laboratorium yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan.

2. PROSEDUR
    Prosedur peminjaman alat / barang / sarana dan prasarana ini meliputi kegiatan-kegiatan :
    A. Pengajuan Surat Permohonan Peminjaman
Alat/Barang/Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Sekolah dan yang menjadi tanggung jawab Kepala Laboratorium, pada dasarnya dapat dipergunakan oleh semua civitas akademika Sekolah. Oleh karena itu semua civitas akademika yang ingin mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawab Kepala Laboratorium, haruslah mengajukan permohonan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana tersebut yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium Sekolah.
         Surat Permohonan Pinjaman minimal berisi :
ü  Nama Peminjam
ü  Jabatan Peminjam
ü  Keperluan Pinjaman : acara, waktu & tempat
ü  Lama peminjaman
ü  Nama Barang yang akan dipinjam dan jumlahnya
  
   B.  Pengesahan Permohonan Pinjaman
·      Alat/Barang/Sarana dan Prasarana milik Laboratorium Sekolah yang akan dipinjam tersebut, setelah melalui tahap pertama yaitu pengajuan surat permohonan pinjaman yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium akan segera ditindaklanjuti.
·      Kepala  Laboratorium akan memeriksa kebenaran surat permohonan pinjaman tersebut dan Kepala Laboratorium mempunyai hak kuasa penuh untuk menerima dan menolak setiap surat permohonan pinjaman yang masuk terutama melihat kepentingan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana, dan diketahui oleh Kepala Laboratorium. Namun selama permohonan peminjaman tersebut untuk keperluan kegiatan Sekolah dan bukan untuk kepentingan pribadi, maka permohonan peminjaman tersebut akan diterima.
·      Pemohon yang tertulis dalam surat permohonan peminjaman menjadi penanggung jawab terhadap alat/barang/sarana dan prasarana yang dipinjamnya.
C. Pengisian Surat Pinjaman
·     Tahapan ketiga adalah pengisian surat pinjaman bagi yang surat permohonan pinjaman telah di periksa dan disetujui oleh penanggung jawab Laboratorium dan diketahui oleh Kepala Laboratorium.
D. Penyerahan Pinjaman dan Pengecekan Awal
 ·      Tahapan keempat adalah setelah pemohon peminjaman mengisi surat bukti peminjaman yang terlihat pada gambar diatas, maka langkah selanjutnya adalah menerima alat / barang / sarana dan prasarana yang dipinjam tersebut dan melakukan pengecekan awal terhadap semua barang yang dipinjam. Kemudian pemohon dapat mempergunakan alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut untuk keperluan yang dimaksud dan bertanggung jawab penuh terhadap alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut.

E. Pengembalian Pinjaman dan Pengecekan Akhir
  ·  Tahapan kelima adalah setelah selesai mempergunakan alat / barang / sarana dan  prasarana pinjaman tersebut, maka pemohon pinjaman harus segera mengembalikan alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut dan melakukan pengecekan akhir terhadap semua barang pinjaman tersebut harus sesuai dengan kondisi awal pada saat barang tersebut dipinjam.
·   Jika ternyata pada saat pengembalian, alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut dinyatakan rusak, maka pemohon pinjaman harus bertanggung jawab terhadap alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut dan harus menggantinya.
F. Pengisian Surat Pengembalian
·    Tahapan keenam yang merupakan tahapan terakhir adalah, pemohon harus mengisi tanggal pengembalian alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut.
·    Setelah pemohon mengisi tanggal pengembalian, maka proses peminjaman ini dinyatakan selesai.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar